Bahas RUU KUHAP, Komisi III DPR Tampung Masukan Advokat Perempuan Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 22 Mei 2025, 12:15 WIB
Bahas RUU KUHAP, Komisi III DPR Tampung Masukan Advokat Perempuan Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Repro
rmol news logo Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API) pada hari ini, Kamis 22 Mei 2025. 

RDPU kali ini digelar dalam rangka menampung masukan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. 

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR terus menampung aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP. 

“Kami terus membuka masukan masyarakat. Sampai hari ini, setidaknya sudah 28-29 organisasi masyarakat, kemudian organisasi advokat, mahasiswa, yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini,” kata politikus Gerindra ini. 

Pihaknya menargetkan di sisa masa sidang DPR tahun ini akan intens melakukan RDPU dengan berbagai lapisan masyarakat, agar pembahasan RUU KUHAP memenuhi asas meaningful participation

“Sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar Undang-undang ini semakin partisipatif,” kata dia.

“Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap Undang-undang ini,” demikian Habiburokhman. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA