RDPU kali ini digelar dalam rangka menampung masukan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR terus menampung aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP.
“Kami terus membuka masukan masyarakat. Sampai hari ini, setidaknya sudah 28-29 organisasi masyarakat, kemudian organisasi advokat, mahasiswa, yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini,” kata politikus Gerindra ini.
Pihaknya menargetkan di sisa masa sidang DPR tahun ini akan intens melakukan RDPU dengan berbagai lapisan masyarakat, agar pembahasan RUU KUHAP memenuhi asas
meaningful participation.
“Sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar Undang-undang ini semakin partisipatif,” kata dia.
“Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap Undang-undang ini,” demikian Habiburokhman.
BERITA TERKAIT: