“Seperti yang sudah disampaikam dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III DPR bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningfull participation, sudah lebih dari 130 masukan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 18 November 2025.
Ia menambahkan bahwa pembahasan juga dilakukan di berbagai daerah, seperti Jogja, Sumatera, Sulawesi dan lain sebagainya, sejak 2023.
"Jadi, prosesnya itu sudah panjang,” tegas Puan. . Menurut Puan, lamanya proses mencerminkan ruang dialog yang luas.
Ia menilai penyelesaian RUU KUHAP penting karena aturan lama sudah berlaku 44 tahun.
"Jadi kalau kemudian tidak diselesaikam dalam proses yang berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang 44 tahun UU ini berlaku,” katanya.
Puan juga menyebut banyak pembaruan dalam RUU KUHAP.
“Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui… dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman,” ujarnya.
Terkait pelaporan Komisi III ke MKD, Puan menyerahkan pada mekanisme yang berlaku. “Kita ikuti prosesnya seperti apa… akan dilaporkan kepada pimpinan,” pungkasnya.
DPR RI pada hari ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.
BERITA TERKAIT: