Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025, setelah ia mendengar laporan Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengenai maraknya hoaks di media sosial.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi, hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul,” tegas Puan.
Ia berharap klarifikasi itu dapat membantu publik memahami persoalan sebenarnya. “Semoga kesalahpahaman dan ketidak mengertian kita sama sama bisa pahami,” tambahnya.
Habiburokhman sebelumnya menjelaskan empat hoaks utama yang beredar, salah satunya klaim bahwa polisi bisa menyadap, merekam, dan mengutak-atik alat komunikasi digital tanpa izin hakim. Ia menegaskan hal itu tidak benar.
“Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan tidak diatur di KUHAP, tetapi akan diatur di undang-undang tersendiri,” kata Habiburokhman.
Ia menambahkan, hampir semua fraksi menginginkan penyadapan hanya boleh dilakukan “dengan izin ketua pengadilan.”
Hoaks lain menyebut polisi dapat membekukan tabungan dan rekening digital secara sepihak. Habiburokhman menepisnya.
“Menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru… semua bentuk pemblokiran tabungan, data di Drive, dsb harus dilakukan dengan izin hakim, ketua pengadilan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyitaan gawai, laptop, dan data elektronik tetap harus melalui proses hukum.
“Menurut Pasal 44 KUHAP baru… semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri,” ujarnya. Begitu pula isu polisi dapat menangkap atau menggeledah tanpa dasar hukum.
“Menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti,” katanya.
Habiburokhman menyebut polemik soal KUHAP masih berlangsung. Ada pihak yang menolak, meski alasan mereka berbeda-beda. Namun ada pula yang mendesak agar RUU segera disahkan.
“Kita harus memahami kritik maupun dukungan terhadap pengesahan KUHAP ini kita maknai sebagai keniscayaan di negeri kita yang tercinta,” ujarnya.
BERITA TERKAIT: