Komisi II Soroti Gugat Menggugat Hasil Pilkada di MK yang Berjilid-jilid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 05 Mei 2025, 12:51 WIB
Komisi II Soroti Gugat Menggugat Hasil Pilkada di MK yang Berjilid-jilid
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi/Repro
rmol news logo Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berjilid-jilid, menjadi salah satu hal yang disoroti Komisi II DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, dalam Rapat Kerja (Raker) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Raker kali ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, serta pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ke depan Komisi II DPR RI fokus terhadap permasalahan dari gugat menggugat yang tidak berkesudahan di MK RI," ujar Dede.

Dede yang memimpin Raker bersama Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong mengungkapkan, dari 3 fase pelaksanaan PSU yang telah dijalankan KPU, terdapat hasil di sejumlah daerah yang masih saja digugat ke MK.

"Dari 19 daerah yang telah selesai menyelenggarakan PSU tersebut, ada tujuh daerah yang kembali mengajukan perselisihan hasil pemilihan atau PHP ke Mahkamah Konstitusi," urainya.

Karena itu, politikus Partai Demokrat itu menitikberatkan soal perbaikan regulasi terkait penanganan hukum perselisihan hasil pemilihan ke depannya, mengingat ada agenda besar berupa revisi UU Pemilu dan Pilkada yang akan dilakukan DPR.

Apalagi berdasarkan faktanya, ditambahkan Dede, persoalan hukum perselisihan hasil pemilihan yang ada sekarang ini terbilang tidak memberikan kepastian hukum.

"Sehingga jangan sampai hasil penyelenggaraan PSU dapat dibuktikan (ada permasalahan dalam pelaksanaannya) oleh MK RI, dan yang mungkin bisa berbeda dengan hasil (pengawasan dan penanganan pelanggaran) Bawaslu," demikian Dede. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA