Dengan demikian, Partai Gelora menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan presidential threshold.
Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta kepada wartawan seusai mengisi Bimtek II Partai Gelora, di Kawasan Petojo, Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026.
“Memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus,” kata Anis.
Mengenai ambang batas parlemen yang masih dikaji hingga saat ini, pihaknya tak menutup ruang komunikasi dengan partai lain termasuk Partai Gerindra.
Anis membenarkan jika Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tengah melakukan komunikasi intensif lintas partai termasuk dengan Partai Gelora.
“Dalam proses, komunikasi ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% inkonstitusional dan tidak berlaku untuk Pemilu 2029.
MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah besaran ambang batas tersebut agar lebih proporsional dan tidak membuang suara rakyat dengan sia-sia.
BERITA TERKAIT: