KPU Harap DPR Perhatikan Dampak Pemilu dan Pilkada Diserentakkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 03 Mei 2025, 16:53 WIB
KPU Harap DPR Perhatikan Dampak Pemilu dan Pilkada Diserentakkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin/Net
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan dapat mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) diserentakkan kembali pada tahun 2029.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menjelaskan, keserentakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama pada 2024 kemarin, seharusnya menjadi pembelajaran pemangku pembuat undang-undang.

"Salah satu yang menjadi refleksi tidak hanya di penyelenggara saya kira, tapi juga di banyak usulan teman-teman yang lain," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu kepada wartawan, dikutip Sabtu, 3 Mei 2025.

Dia memaparkan, salah satu dampak dari keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024 adalah soal beban kerja penyelenggara pemilu.

"Itu di antaranya adalah soal himpitan yang kalau bisa tidak terlalu mepet antara pelaksanaan pemilu serentak dengan pilkada serentak," sambungnya menegaskan.

Beban yang dialami penyelenggara pemilu ataupun pilkada, menurut Afif bukan hanya terletak pada pelaksanaannya saja, tapi juga soal penyusunan regulasi teknis.

"Tentu ini butuh pengaturan dan juga pengetahuan teknisnya sebagai refleksi, karena kemarin belum selesai pemilunya tahapan pilkadanya sudah berjalan," ucapnya.

Oleh karena itu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu mendorong DPR agar memperhatikan dampak-dampak lain yang harus dihitung.

"Nah sisi dari catatan penyelenggara ini harus juga kita lakukan dengan catatan penyelenggara yang lain, serta misalnya kemudian juga para pengamat dan praktisi dalam konteks bagaimana idealnya pemilu serentak ini kita selenggarakan," demikian Afif menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA