Menurutnya, sopan santun bukan hanya urusan rakyat, tetapi juga harus diwujudkan oleh pemerintah dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
“Sopan santun itu: buat UU tidak ngebut diam-diam apalagi instan. Prosesnya beneran terbuka, transparan, dan sungguh-sungguh melibatkan masyarakat/pemangku kepentingan," kata Titi lewat akun X miliknya, Jumat 4 April 2025.
Ia juga menyinggung sikap pemerintah yang kerap meminta masyarakat menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak puas terhadap undang-undang, tanpa membuka ruang dialog sebelumnya.
“Tidak nantangin rakyat modelan, ‘kalau tidak puas, gugat saja ke MK’,” sambung Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menolak anggapan bahwa sikap kritis masyarakat dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan tata kelola pemerintahan.
Ia mencontohkan Korea Selatan, yang mampu menunjukkan bahwa dinamika politik dan hukum bisa sejalan dengan pembangunan serta ketertiban negara.
“Asalkan otoritas tidak antikritik serta sistem dijalankan efektif dan setara untuk semua,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: