Putusan MK Harusnya Bikin Partai Politik Gembira

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 27 Juni 2025, 10:13 WIB
Putusan MK Harusnya Bikin Partai Politik Gembira
Suasana sidang MK/Ist
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait penyelenggaraan pemilu serentak. 

MK menyatakan bahwa pemilu serentak harus dilaksanakan dalam dua model yaitu serentak nasional dan serentak daerah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Dalam skema baru tersebut, pemilu serentak nasional akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden. Sementara itu, pemilu serentak daerah akan mencakup pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Menanggapi putusan ini, pengamat kepemiluan Titi Anggraini menyambut positif langkah MK. Ia menilai keputusan tersebut memberi ruang lebih luas bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan pusat maupun partai politik nasional melalui pemilihan di tingkat daerah.

“Lewat putusan ini, rakyat bisa mengoreksi kinerja pemerintahan pusat via pilkada. Bukan hanya itu, rakyat juga bisa menilai performa partai nasional lewat pemilu DPRD yang bersamaan dengan pilkada,” ujar Titi lewat akun X miliknya, Jumat 27 Juni 2025.

Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu, skema pemilu yang dipisah akan memperkuat sistem politik dan mengurangi praktik politik oportunis.

“Mudah-mudahan sistem politik makin sehat dan politik aji mumpung bisa perlahan kita eliminir. Partai harusnya gembira dengan putusan ini,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA