Pemilu Lokal Beri Ruang Gagasan, Bukan Sekadar Adu Fulus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 27 Juni 2025, 09:42 WIB
Pemilu Lokal Beri Ruang Gagasan, Bukan Sekadar Adu Fulus
Ilustrasi bilik suara/RMOL
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, mendapat sorotan dari analis politik Universitas Nasional Andi Yusran.

Andi menilai penggabungan pemilu nasional dan lokal selama ini telah mendistorsi isu-isu lokal yang seharusnya menjadi fokus utama dalam pemilihan kepala daerah maupun calon legislatif daerah.

Menurutnya, kampanye para calon di tingkat lokal kini cenderung minim gagasan dan visi, serta lebih didominasi oleh kontestasi berbasis kekuatan modal. 

"Kampanye caleg dan calon kepala daerah menjadi gersang ide. Pemilu lokal kini lebih banyak menjadi ajang kontestasi fulus," ujar Andi kepada RMOL, Jumat 27 Juni 2025.

Ia menyebut, pemisahan antara pemilu nasional dan lokal patut dipertimbangkan kembali guna menghidupkan kembali ruang-ruang diskursus lokal. 

"Dengan pemilu yang dipisah, isu-isu lokal akan kembali mendapat ruang dan kontestan di tingkat lokal bisa menyampaikan gagasan baru yang lebih kontekstual," tegasnya.

Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), berkekuatan hukum tetap.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Adapun Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA