Pakar hukum Prof Henry Indraguna mengatakan, salah satu masukan yang diperlu diakomodir adalah perihal memperkuat peran advokat dalam proses hukum. Sebabnya, Selama ini advokat kerap hanya menjadi “penonton” saat kliennya diperiksa, tanpa hak untuk berbicara atau memberikan masukan.
“Kami ingin advokat memiliki hak bicara dan menjadi penasehat hukum yang aktif bagi kliennya,” kata Henry dalam keterangannya yang dikutip Minggu 30 Maret 2025.
Langkah ini, kata Henry, akan memperkuat hak hukum tersangka, khususnya pada tahap penyidikan yang rentan terjadi pelanggaran.
Penguatan peran advokat juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada Pasal 5 ayat (1) UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dengan kedudukan setara bersama polisi, jaksa, dan hakim.
“Peran advokat yang aktif di penyidikan dapat menekan risiko intimidasi, terutama bagi rakyat kecil yang awam hukum,” kata Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Selain itu, usulan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tentang pemberian hak imunitas bagi advokat juga diterima, dimana advokat tidak dapat dituntut di dalam maupun di luar pengadilan sepanjang menjalankan tugas dengan etika dan sesuai UU.
"Hak imunitas ini diharapkan menghilangkan kecemasan advokat dalam membela kepentingan masyarakat demi keadilan," kata Henry.
Selain itu, Henry menyoroti sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi menjadi bumerang. Salah satunya adalah pasal
dominus litis yang memberikan kewenangan besar kepada jaksa untuk menyidik dan menahan.
“Tanpa pengawasan ketat, rakyat biasa berisiko menjadi korban penahanan sepihak. Apalagi ada pasal penahanan yang bisa diperpanjang dengan alasan abu-abu, ini rawan disalahgunakan,” kata Henry.
Ia juga memperingatkan soal pasal penyadapan yang dapat mengancam privasi masyarakat.
“Bayangkan data pribadi disadap tanpa izin pengadilan dan tanpa tujuan jelas di awal. Jika ini terjadi merippelanggaran serius,” kata Henry.
Selain itu, perlindungan bagi saksi dan korban dinilai masih lemah. Menurutnya, korban kejahatan bisa takut bersaksi karena tidak ada jaminan keselamatan.
Henry menekankan perlunya pengaturan tegas soal bantuan hukum pro bono (gratis). Karena jika tidak diatur jelas, hanya mereka yang mampu membayar advokat yang diuntungkan.
"Ketimpangan hukum akan semakin lebar, dan tujuan keadilan tidak tercapai,” pungkas Henry.
BERITA TERKAIT: