Buku tersebut diserahkan Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mewakili pimpinan Komisi III dalam rangkaian peluncuran yang dihadiri Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, pimpinan DPR, serta sejumlah perwakilan alat kelengkapan dewan (AKD).
Adian menilai kehadiran Buku Anotasi KUHAP memiliki arti penting bagi BAM DPR yang setiap hari menerima dan menindaklanjuti berbagai pengaduan maupun aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan persoalan hukum.
“BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara,” kata Adian.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan penyusunan Buku Anotasi KUHAP dimaksudkan untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai ketentuan dalam KUHAP yang masih menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
Menurutnya, DPR sebagai pembentuk undang-undang bersama pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan atas norma-norma yang dinilai belum dipahami secara utuh oleh publik.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut,” ujar Habiburokhman.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyambut positif peluncuran Buku Anotasi KUHAP. Menurutnya, buku tersebut merupakan karya penting DPR RI yang dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP secara konsisten.
“Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP,” kata Listyo.
BERITA TERKAIT: