Pria Paruh Baya Tega Hamili Anak Tiri saat Istri Tertidur Pulas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 03 Agustus 2026, 05:39 WIB
Pria Paruh Baya Tega Hamili Anak Tiri saat Istri Tertidur Pulas
Ilustrasi. (Foto: Hukumonline)
Kecil Besar
rmol news logo Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan bapak tirinya berinisial MB (46), warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi seorang siswi kelas XI berusia 17 tahun yang seperti tengah hamil.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui dalam keadaan hamil 5 bulan.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku,” kata Kapolsek dikutip Minggu malam, 2 Agustus 2026

Mengetahui kejadian tersebut, pihak sekolah segera menghubungi ibu korban.

Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Ratu guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di rumah mereka saat ibu korban sedang tertidur pulas.

Peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi pada Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, saat ibu korban sedang tertidur.

"Pelaku kemudian kembali mengulangi perbuatannya hingga sebanyak tiga kali," ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku, pada Sabtu 1 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area persawahan di sekitar rumahnya.

"Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti," imbuhnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan alat tes kehamilan dengan hasil positif telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP,” pungkas Kapolsek. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA