DPR Tindak Lanjuti Surpres KUHAP pada Masa Sidang Selanjutnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 25 Maret 2025, 12:43 WIB
DPR Tindak Lanjuti Surpres KUHAP pada Masa Sidang Selanjutnya
Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi tiga Pimpinan DPR RI/RMOL
rmol news logo Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2025 tentang Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang selanjutnya. 

Mengingat saat ini DPR RI sudah menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. 

“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025. 

Puan menegaskan bahwa tidak ada tarik menarik pembahasan RUU KUHAP di DPR. Hanya saja Pimpinan DPR memang baru saja menerima Surpres RUU tersebut. 

“Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya,” kata politikus PDIP ini.

Atas dasar itu, Puan menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti Surpres RUU KUHAP tersebut untuk dibahas di Komisi terkait. 

“Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan. Memang domainnya itu domain Komisi III,” kata dia.

“Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana,” demikian Puan.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA