Mengingat saat ini DPR RI sudah menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.
Puan menegaskan bahwa tidak ada tarik menarik pembahasan RUU KUHAP di DPR. Hanya saja Pimpinan DPR memang baru saja menerima Surpres RUU tersebut.
“Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya,” kata politikus PDIP ini.
Atas dasar itu, Puan menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti Surpres RUU KUHAP tersebut untuk dibahas di Komisi terkait.
“Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan. Memang domainnya itu domain Komisi III,” kata dia.
“Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana,” demikian Puan.
BERITA TERKAIT: