Puan mengatakan, status kejadian luar biasa (KLB) dalam penanganan karhutla telah dilaksanakan. Namun, penanganan tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman dan penanggulangan bencana.
“Karhutla saat ini sudah dilaksanakan KLB, dan kami sudah meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan koordinasi bukan hanya bagaimana penanganan karhutla tersebut, tapi antisipasi terkait masalah kesehatan, pendidikan, dan koordinasi antisipasi setelah karhutla ini selesai,” kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 September 2026.
Menurut Puan, pemerintah perlu menyiapkan langkah lanjutan setelah penanganan karhutla selesai, khususnya untuk memastikan dampak terhadap masyarakat dapat ditangani secara menyeluruh.
“Jadi kami akan meminta lintas koordinasi pasca penanganan karhutlanya ke depan. Jadi nanti di komisi pun kami akan lakukan penanganannya pasca karhutlanya,” katanya.
Legislator PDIP ini menegaskan, penanganan dampak karhutla tidak bisa dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan koordinasi bersama antara kementerian maupun lembaga terkait.
“Dan ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tapi memang harus koordinasi bersama. Di kami pun nanti pimpinan akan melakukan rapat koordinasi bagaimana kemudian penanganannya supaya lintas kementerian dan lintas komisi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: