Rugi Rp5 Miliar, Dua Investor Perumahan Syariah Polisikan Dosen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 18 September 2026, 12:45 WIB
Rugi Rp5 Miliar, Dua Investor Perumahan Syariah Polisikan Dosen
Polres Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Dosen berinisial universitas ternama di Purwokerto, berinisial SY, dilaporkan dua investor atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait proyek pembangunan perumahan berkonsep syariah di kawasan Ledug, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dua investor tersebut, Dino Mahendra dan Ade Mahmud, melalui kuasa hukumnya Akhlan melaporkan SY ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan laporan polisi LP/B/3004/VII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Menurut Akhlan, perkara tersebut bermula dari penawaran kerja sama investasi pembangunan perumahan syariah dengan kebutuhan modal awal sekitar Rp3 miliar.

Skema awal investasi terdiri dari sejumlah uang yang harus diserahkan oleh Dino Mahendra dan Ade Mahmud dan SY dengan sistem bagi hasil sesuai syariah. Namun dalam pelaksanaannya terdapat persoalan mengenai realisasi penyertaan modal tersebut.

“Realisasi porsi modal yang seharusnya disetorkan SY menjadi salah satu hal yang kami persoalkan. Dalam perjalanan proyek, kedua klien kami justru beberapa kali diminta menambah setoran modal hingga total dana yang telah mereka keluarkan melebihi dari total modal yang disepakati,” kata Akhlan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 18 September 2026.

Menurut pihak investor, hingga kini dana yang telah mereka tempatkan beserta keuntungan yang mereka klaim menjadi haknya belum dikembalikan. Apabila modal dan keuntungan tersebut diperhitungkan, kuasa hukum menyebut nilai yang dipersoalkan lebih dari Rp5 miliar.

Akhlan menduga penggunaan dana proyek untuk kepentingan lain, termasuk dugaan transaksi atau penguasaan lahan di luar skema investasi yang disepakati.

“Kami minta penyidik telusuri aliran dananya. Dari rekening masuk, penggunaan dana, pembelian tanah, kepemilikan aset sampai siapa yang memperoleh manfaat ekonominya,” kata Akhlan.

Dari pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti didapati fakta, bahwa terdapat indikasi/ dugaan mark up dari pembelian tanah yang digunakan untuk pengembangan perumahan syariah tersebut.

Menurut kuasa hukum, laporan mengenai investasi perumahan syariah tersebut bukan satu-satunya proses hukum yang saat ini dikaitkan dengan SY.

Akhlan menyebut terdapat dua laporan lain yang berkaitan dengan SY dan masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum di Polsek Kembaran.

Berdasarkan dari keterangan penyidik bahwa hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari SY.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA