Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, menduga ada upaya sang istri Noer Fajrieansyah yang merupakan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam penghilangan berita tersebut.
"Fenomena takedown berita secara masif ini menimbulkan tanda tanya besar, apalagi menyangkut dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah dalam kasus korupsi impor gula di PT PPI,” kata Zulhelmi dalam keterangannya, Senin malam, 10 Maret 2025.
"Dalam prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan ini patut dikritisi. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang untuk mengendalikan informasi di ruang publik," tambahnya.
Menurut dia, jika ada tekanan terhadap media untuk menghapus berita secara sepihak, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers yang bertentangan dengan hukum.
"Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Jika ada unsur intervensi dari pejabat negara, apalagi dalam lingkup keluarga, ini bisa menjadi konflik kepentingan yang mencederai prinsip good governance dan akuntabilitas publik," tegasnya.
Lebih lanjut, Zulhelmi meminta Dewan Pers dan Komisi Informasi untuk turun tangan menyelidiki dugaan ini.
Ia juga mendesak transparansi dari pemerintah, terutama Menkomdigi, agar menjelaskan apakah ada kebijakan tertentu yang menyebabkan pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah dalam kasus korupsi impor gula dihapus dari berbagai platform media.
"Jangan sampai ada kesan bahwa kebijakan digital kita digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: