Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Keterlibatan Noer Fajrieansyah di Kasus Tom Lembong Mencuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 06 Maret 2025, 06:45 WIB
Dugaan Keterlibatan Noer Fajrieansyah di Kasus Tom Lembong Mencuat
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/Ist
rmol news logo Keterlibatan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam kasus impor gula yang menerpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kian mencuat dengan beberapa bukti.  
Selamat Berpuasa

Terkait itu, Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami mencurigai ada bau amis dugaan kasus direksi PT. PPI dengan kasus yang menerpa Tom Lembong, sehingga sepatutnya Kejagung segera bertindak usut tuntas hingga ke akarnya dengan tidak pandang bulu," ujar Zulhelmi kepada RMOL, Rabu malam, 5 Maret 2025.
 
Ia pun mengendus adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Direktur Sumberdaya Korporat PT PPI, Noer Fajrieansyah. 

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Noer Fajrieansyah diduga memberikan persetujuan pembayaran pada 13 April 2016 atas biaya jasa distribusi gula dan penyediaan data pelanggan yang dilakukan oleh UD Mustika Transindo senilai Rp1,8 miliar. 

"Padahal, sejak 28 Maret 2016, sesuai SK Menteri BUMN Nomor SK-65/MBU/03/2016, jabatan Direktur Keuangan PT PPI telah dipegang oleh Firmansyah Tanjung Satya. Tindakan ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," ungkap Zulhelmi. 

Ia juga menyoroti dugaan transaksi pembelian gula yang tidak sesuai prosedur dengan nilai mencapai Rp89 miliar. 

"Praktik seperti ini sangat berpotensi merugikan negara dan mengindikasikan adanya tata kelola keuangan yang tidak transparan di tubuh PT PPI. Oleh karena itu, FSPI meminta Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini agar kebenaran dapat terungkap," imbuhnya. 

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. 

"Sebagai BUMN yang bergerak di sektor perdagangan, PT PPI memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan wewenang di perusahaan ini harus menjadi perhatian utama bagi aparat hukum,” pungkasnya. 

Kejagung telah menetapkan Charles Sitorus yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015–2016.

Pada Senin 2 Desember 2024, Kejagung juga telah memeriksa Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2016-2019 berinisial BAM dalam kasus yang sama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA