Hal itu ditegaskan Ketua Umum PEPABRI Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR membahas masukan terkait perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin 10 Maret 2025.
“PEPABRI sangat konsen masalah ini. Dan PEPABRI menyatakan tidak akan pernah kembali kita menjadi Dwifungsi ABRI,” tegas Agum.
Sebab, kata Agum, belakangan mencuat isu di tengah masyarakat bahwa revisi UU TNI akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.
“Ada hal yang saya baca seolah olah timbul kecurigaan. ini bukan di lingkungan DPR kali ya, tapi di lingkungan masyarakat secara umum terhadap rencana undang-undang ini seolah olah akan timbul kembali dwifungsi ABRI,” jelasnya.
Namun demikian, Agung menjelaskan bahwa ABRI dengan seluruh kekuatan elemen bangsa lainnya merasa bersama-sama turut serta memerdekakan bangsa Indonesia.
“Sehingga ketika bangsa ini telah merdeka, bersepakatlah para komponen yang berperan memerdekakan bangsa ini, untuk what's next setelah kita merdeka,” tandas dia.
BERITA TERKAIT: