"Kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman, dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum karena memang ada yang kita dapati dia isinya tidak sesuai kemasan yang satu liter," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Auditorium Mutiara Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Bahkan, Sigit menyebut ada pihak-pihak yang ingin memalsukan merek Minyakita. Diduga kuat, pemalsuan merek dilakukan untuk mengejar keuntungan pribadi.
"Kemudian ada juga yang menggunakan label Minyakita palsu, semuanya sedang kita proses," imbuh Kapolri.
Produk Minyakita yang tak sesuai kemasan ditemukan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750-800 mililiter.
Parahnya lagi, harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700. Minyakita di pasaran dijual Rp17 ribu hingga Rp18 ribu.
Adapun Minyakita diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
BERITA TERKAIT: