Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolri Janji Lakukan Penindakan Hukum Pihak yang Sunat Isi Minyakita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 11 Maret 2025, 01:46 WIB
Kapolri Janji Lakukan Penindakan Hukum Pihak yang Sunat Isi Minyakita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Auditorium Mutiara Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025/Humas Polri
rmol news logo Temuan produk minyak goreng MinyaKita yang isinya tak sesuai dengan kemasan segera direspons Kepolisian. Saat ini Polri tengah melakukan penegakan hukum dengan menyambangi tempat produksi minyak goreng bersubsidi tersebut.
Selamat Berpuasa

"Kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman, dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum karena memang ada yang kita dapati dia isinya tidak sesuai kemasan yang satu liter," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Auditorium Mutiara Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Bahkan, Sigit menyebut ada pihak-pihak yang ingin memalsukan merek Minyakita. Diduga kuat, pemalsuan merek dilakukan untuk mengejar keuntungan pribadi.

"Kemudian ada juga yang menggunakan label Minyakita palsu, semuanya sedang kita proses," imbuh Kapolri.

Produk Minyakita yang tak sesuai kemasan ditemukan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750-800 mililiter.

Parahnya lagi, harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700. Minyakita di pasaran dijual Rp17 ribu hingga Rp18 ribu.

Adapun Minyakita diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA