Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKES), Dr Dece Kurniadi mengatakan, usulan tersebut agar Badan Penyelenggara Haji (BPH) bisa lebih fokus menghadirkan pengelolaan haji lebih maksimal.
"Penyelenggara haji itu memahami betul semua kebutuhan yang dibutuhkan, mulai dari Tanah Air sampai nanti berangkat, berapa hotel yang dibutuhkan, pilihan hotelnya seperti apa, pengadaannya seperti apa,” kata Dece Kurniadi ketika rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Oleh karena itu, ia meminta agar penyelenggara haji fokus untuk menyelenggarakan haji saja tidak perlu mengurus registrasi maupun pembayaran jemaah.
"Registrasi itu di Kemenag, pembayarannya pun usulan kami tetap di Kemenag," jelasnya.
Ia mengurai jemaah, secara langsung registrasi dan pembayaran di Kemenag, tidak ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sehingga
wakalah-nya tidak dari jemaah ke BPKH, tapi dari jemaah ke penyelenggara. Kemudian penyelenggara meminta kepada BPKH untuk melanjutkan tindakan yang dianggap perlu sehingga pada saat jemaah berangkat
insyaallah dananya cukup,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: