Kritikus politik Faizal Assegaf memaknai, larangan prajurit aktif menduduki jabatan sipil menjadi bukti Panglima TNI patuh pada konstitusi.
"Sikap elegan dan bijaksana Panglima TNI menyerap aspirasi publik untuk menegakkan aturan secara konsisten. Utamakan kepatuhan atas UU dan konstitusi dalam bernegara," kata Faizal Assegaf, Senin, 10 Maret 2025.
Menurutnya, langkah Panglima TNI itu sudah sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34/2004 yang menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Sejalan dengan itu, Faizal meminta kepada lembaga terkait untuk membahas revisi UU TNI dengan mengedepankan prinsip, transparansi, keadilan dan kesetaraan dalam bernegara.
"Diskriminasi atau dikotomi sipil-militer memang masih menjadi perdebatan dan terkadang memicu ketegangan serius sesama anak bangsa. Hentikan arogansi dan propaganda kepentingan politik kelompok!" tandasnya.
BERITA TERKAIT: