Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ribuan Pendamping Desa Pecatan Kemendes Mengadu ke Ombudsman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 05 Maret 2025, 20:18 WIB
Ribuan Pendamping Desa Pecatan Kemendes Mengadu ke Ombudsman
Perwakilan dari Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna (kiri)/RMOL
rmol news logo Sebanyak 1.040 pendamping desa seluruh Indonesia menghadapi nasib yang tidak pasti setelah diputus kerja oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Selamat Berpuasa

Setelah tidak diperpanjang kontrak di tahun ini, mereka mengadukan nasibnya ke Ombudsman RI. Sebab mereka merasa pemberhentian tersebut mengandung maladministrasi.

Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna mengurai Keputusan Menteri Desa Nomor 143, pendamping desa yang memperoleh evaluasi kinerja dengan nilai A atau B seharusnya mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Selain itu, Hendriyatna juga menyoroti dugaan diskriminasi terhadap pendamping desa yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Kami tidak pernah mendapatkan teguran dari Bawaslu atau KPU. Namun justru Kemendes yang mempertanyakan pencalonan kami, padahal itu sudah berlalu," kata Hendriyatna di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

Para pendamping desa berharap Ombudsman segera mengusut masalah tersebut agar para pekerja bisa kembali bekerja, terlebih saat ini sudah memasuki bulan Ramadan.

"Kami hanya ingin kejelasan. Kami butuh pekerjaan ini untuk mencari nafkah," ungkap Hendriyatna.

Sementara itu, Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengaku akan meninjau dan mempelajari aduan ribuan pendamping desa ini.

"Mudah-mudahan hasil pemeriksaan akan secepatnya mendapatkan produk akhir dari Ombudsman, apakah nanti ditemukan maladministrasi," jelas Robert. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA