Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 08 Mei 2026, 19:10 WIB
Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme
Konferensi pers majelis etik Ombudsman. (Foto: Ombudsman)
rmol news logo Ombudsman RI resmi membentuk Majelis Etik sebagai bentuk komitmen nyata lembaga ini dalam merespons dinamika yang ada. 

Pembentukan Majelis Etik ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik Dalam Rangka Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 Hery Susanto. 

Majelis Etik yang dibentuk terdiri dari lima orang, dengan komposisi tiga tokoh eksternal yang memiliki reputasi independen dan dua orang dari unsur internal Ombudsman RI. Para Anggota Majelis Etik tersebut adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. H. Bagir Manan, Prof. Dr. R. Siti Zuhro dan unsur internal Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution dan Partono. Pelibatan tokoh eksternal bertujuan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif, independen, dan transparan. 

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan langkah ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, yang menjadi dasar dalam penanganan dugaan pelanggaran etik di lingkungan Ombudsman RI. Majelis Etik bekerja selama 30 hari sejak ditetapkan.

“Kehadiran Majelis Etik ini adalah wujud tekad kami untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku bagi seluruh Insan Ombudsman tanpa terkecuali. Kami berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” tegas Rahmadi dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026.

Tokoh Hukum Tata Negara sekaligus Anggota Majelis Etik dari unsur eksternal, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengatakan rekomendasi majelis etik bersifat mengikat. Prof. Jimly menekankan pembentukan majelis ini sebagai upaya menyelamatkan nama baik lembaga dan mengembalikan public trust. 

Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Anggota Majelis Etik, Prof. Siti Zuhro, mengingatkan kembali sejarah berdirinya Ombudsman sebagai amanat dari gerakan Reformasi 1998 untuk memastikan berjalannya pelayanan publik yang prima. “Ini harus segera dipulihkan agar Ombudsman bisa bangkit dan kembali bekerja secara profesional,” papar Prof. Siti Zuhro.

Anggota Ombudsman RI sekaligus Anggota Majelis Etik dari unsur internal, Maneger Nasution mengatakan Ombudsman adalah lembaga yang berbasis penegakan etik, sehingga penyelesaian secara etik adalah langkah yang paling logis untuk memulihkan nama baik kelembagaan. rmol news logo article



EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA