Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu 29 April 2026.
“Peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik,” ujar Robert.
Menurutnya, perlindungan keselamatan transportasi harus dibuat secara matang. Karena kalau tidak, taruhannya mencakup keselamatan masyarakat, keandalan sistem, perlindungan pengguna, serta tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh
“Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab,” sambungnya.
Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Robert menegaskan Ombudsman RI memandang bahwa insiden ini tidak dapat dilihat semata sebagai kecelakaan teknis operasional.
Oleh karena itu, Robert memandang setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban, harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan.
“Operator tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional, tetapi wajib memastikan bahwa keselamatan pengguna menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan,” demikian Robert.
BERITA TERKAIT: