Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) 13/2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, Prabowo akan melantik kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada 20 Februari 2025," tulis Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13/2025, dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Meski demikian, tidak semua kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik. Sebab ada beberapa daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Disebutkan dalam Pasal 22A ayat (1) huruf a, kepala daerah akan dilantik pada 20 Februari 2025 jika memenuhi kondisi, "tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (PHP Kada) atau sengketa di MK".
Kemudian Pasal 22A ayat (1) huruf b menyebutkan, kepala daerah terpilih bisa ikut dilantik pada 20 Februari 2025 jika perkara di MK tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya, sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
BERITA TERKAIT: