"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran di sela kunjungannya di INACRAFT 2026 di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Diketahui Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, sebelum dia melanjutkan ke level perguruan tinggi di negara yang sama, yakni di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan lulus pada 2007.
Kemudian, mantan Walikota Surakarta itu kembali melanjutkan studinya di program Insearch di University of Technology, Sydney, Australia dan lulus pada 2010.
"Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi memang tidak mendiskualifikasi Gibran karena proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik.
Namun dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
BERITA TERKAIT: