Pengamat politik Citra Institute, Efriza memandang, persoalan yang muncul di persidangan MK dalam pelaksanaan Pilbup Barito Utara, telah dijelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Jika dicermati proses Pilkada Barito Utara telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan prosedur, mekanisme, dan tata cara sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Efriza kepada
RMOL, pada Senin, 10 Februari 2025.
Menurut Efriza, tak ada riak besar selama proses Pilkada di Barito Utara. Institusi penyelenggara Pemilu terlihat kompak, baik KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), maupun aparat penegak hukum di lapangan. Sehingga seharusnya proses Pilkada itu sudah selesai.
"Dalam prosesnya KPU terus bersinergi dan berkoordinasi dengan baik bersama Bawaslu. Begitu juga indikasi penyelenggara pemilu yang tak saling bersinergi juga tidak tampak," sambung Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Pamulang itu.
"KPU (Barito Utara) telah bekerja dengan baik, meski ada beberapa permasalahan kecil di lapangan itu hal yang normal," tambahnya.
Ketika muncul permasalahan di lapangan, upaya penyelesaian yang dilakukan KPU pun sudah tepat. Terutama terkait TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
"KPU Barito Utara ketika terjadi permasalahan, langsung bergerak cepat merekonstruksi peristiwa yang terjadi terkait dorongan untuk PSU, misalnya. Ternyata, seluruh prosedurnya sudah benar, diterima oleh Bawaslu, maupun para saksi pasangan calon, pengawas TPS, juga Kepala Desa Malawaken," tutup Efriza.
BERITA TERKAIT: