Putusan MK soal Kewenangan Bawaslu Tidak Ubah Hasil Pilkada 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 01 Agustus 2025, 23:14 WIB
Putusan MK soal Kewenangan Bawaslu Tidak Ubah Hasil Pilkada 2024
Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyambut baik putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025.

Dalam perkara tersebut, frasa "rekomendasi Bawaslu" dalam Pasal 139 UU Pilkada harus dimaknai sebagai “putusan”.

"Putusan ini mempertegas posisi Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitutif menangani pelanggaran administrasi Pilkada," ujar Anggota Bawaslu, Puadi kepada RMOL, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurutnya, Putusan MK memperjelas status penanganan perkara pelanggaran administrasi Pilkada melalui persidangan dan tidak bisa lagi dianulir Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Artinya, hasil penanganan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU tanpa dimaknai ulang," sambungnya.

Kendati begitu, Puadi yang telah menyandang gelar doktor ilmu politik dari Universitas Nasional (Unas) itu memastikan, Putusan MK 104/2025 tidak bisa diberlakukan terhadap perkara-perkara Pilkada Serentak 2024 kemarin.

"Putusan ini tidak berlaku surut, sehingga tidak mengubah hasil atau proses Pilkada yang telah berjalan," pungkas Puadi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA