Dalam perkara tersebut, frasa "rekomendasi Bawaslu" dalam Pasal 139 UU Pilkada harus dimaknai sebagai “putusan”.
"Putusan ini mempertegas posisi Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitutif menangani pelanggaran administrasi Pilkada," ujar Anggota Bawaslu, Puadi kepada
RMOL, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurutnya, Putusan MK memperjelas status penanganan perkara pelanggaran administrasi Pilkada melalui persidangan dan tidak bisa lagi dianulir Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Artinya, hasil penanganan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU tanpa dimaknai ulang," sambungnya.
Kendati begitu, Puadi yang telah menyandang gelar doktor ilmu politik dari Universitas Nasional (Unas) itu memastikan, Putusan MK 104/2025 tidak bisa diberlakukan terhadap perkara-perkara Pilkada Serentak 2024 kemarin.
"Putusan ini tidak berlaku surut, sehingga tidak mengubah hasil atau proses Pilkada yang telah berjalan," pungkas Puadi.
BERITA TERKAIT: