Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasib 152 Perkara Pilkada Ditentukan dalam Sidang Dismissal Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 05 Februari 2025, 10:22 WIB
Nasib 152 Perkara Pilkada Ditentukan dalam Sidang <i>Dismissal</i> Hari Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan putusan sela (Dismissal) untuk ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah 2024 (PHPU Kada) pada hari ini, Rabu 5 Februari 2025. 

Pada Selasa kemarin, 4 Februari 2025, MK hanya meloloskan 20 perkara dari 158 perkara yang disidangkan. Untuk hari ini, MK akan membacakan nasib 152 sengketa pilkada, apakah berlanjut pada tahap pembuktian atau tidak. 

Dari ratusan sengketa tersebut, ada 14 perkara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Di antaranya Pilkada Papua Pegunungan, Pilkada Papua, Pilkada Papua Selatan, Pilkada Papua Barat Daya, Pilkada Papua Tengah, hingga Pilkada Maluku Utara. 

Sementara untuk sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota sebanyak 14 perkara, pemilihan bupati dan wakil bupati 124 perkara. 

Dalam sidang hari ini, ada 2 sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati yang cukup mendapat sorotan karena penggugat adalah figur publik. 

Pertama adalah artis Hengki Kurniawan dengan pasangannya, Ade Sudradjat Usman, yang menggugat hasil Pilbup Kabupaten Bandung Barat. 

Kemudian ada artis Vicky Prasetyo dengan pasangannya, Mochamad Suwendi, yang menggugat hasil Pilbup  Kabupaten Pemalang. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA