Relawan Jokowi:

Gugatan Denny Indrayana Cs Jadi Jalan Masuk Pemakzulan Gibran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 22 September 2026, 03:03 WIB
Gugatan Denny Indrayana Cs Jadi Jalan Masuk Pemakzulan Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak perwakilan mahasiswa untuk ikut serta dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Ende, Gorontalo, dan Papua. (Foto: Setwapres)
Kecil Besar
rmol news logo Langkah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) murni untuk kepentingan politik, bukan kepentingan hukum.

Demikian penegasan Ketua Umum Perkumpulan Anak Jokowi (PAJO), Fritz Alor Boy, dikutip Selasa 22 September 2026.

Menurut Fritz, gugatan Denny Indrayana cs
tersebut menjadi jalan masuk untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden.

“Gugatan tersebut merupakan jalan masuk untuk memakzulkan Wapres Gibran,” kata Fritz.

Fritz mengatakan, apabila MK mengabulkan gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs, maka keputusan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan proses selanjutnya melalui DPR.

"Selanjutnya, DPR mengajukan ke MPR untuk memakzulkan Gibran,” kata Fritz.

Fritz menegaskan bahwa relawan Jokowi dan Gibran tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, pihaknya akan terus melawan Denny Indrayana cs.

“Kami akan lawan Denny Indrayana cs,” pungkas Fritz rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA