Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Sepakat Kepala Daerah Terpilih Dilantik 2 Gelombang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 22 Januari 2025, 20:09 WIB
DPR Sepakat Kepala Daerah Terpilih Dilantik 2 Gelombang
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu di Jakarta/RMOL
rmol news logo Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik dalam skema dua gelombang.

Gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh KPU Daerah dapat digelar sesuai jadwal tahapan.

Mereka akan dilantik Presiden Prabowo Subianto di IKN Nusantara, Kalimantan Timur pada 6 Februari 2025, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh.

Sedangkan untuk kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK, jadwal pelantikan menyesuaikan hasil persidangan, dan setelah ditetapkan oleh KPU Daerah.

"Pelantikan yang masih dalam proses sengketa PHP MK akan dilaksanakan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai peraturan," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Keputusan tersebut telah disepakati Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian serta pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini.

Berkaitan dengan kesepakatan ini, Komisi II meminta Mendagri untuk mengusulkan agar Presiden Prabowo segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal pelantikan kepala daerah, yakni Perpres 80/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA