Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Habiburokhman awalnya menyoroti dua hal penting dalam kasus ini. Pertama, mengenai klarifikasi Polrestabes Semarang soal malam kejadian penembakan yang disebut-sebut terjadi tawuran, padahal tidak ada.
“Yang kedua, bagaimana tindakan yang dilakukan terhadap pelaku penembakan. Nah itu yang kita perjelas tadi,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menjelaskan bahwa pelaku penembakan saat ini sudah ditangkap dan ditahan oleh Reskrimum Polda Jateng.
“Jadi, ada dobel tindakan yang dilakukan, baik dalam konteks etik maupun dalam konteks pidana. Nah ini yang diinginkan oleh keluarga korban karena siapa yang melakukan dialah yang bertanggung jawab. Si pelaku penembakan ini harus bertanggung jawab, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Habiburokhman.
Atas dasar itu, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR berkomitmen mengawal kasus ini hingga proses persidangan.
“Kita komit untuk mengawal kasus ini sampai ke persidangan dan pelakunya harus dihukum yang setimpal dengan perbuatannya. Itu yang tadi merupakan kesimpulan umum rapat barusan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: