Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang sampai Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 03 Desember 2024, 12:36 WIB
Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang sampai Persidangan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/RMOL
rmol news logo Proses hukum kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, oleh oknum anggota polisi, Aipda RZ, akan dikawal Komisi III DPR hingga tuntas di pengadilan. 

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024. 

Habiburokhman awalnya menyoroti dua hal penting dalam kasus ini. Pertama, mengenai klarifikasi Polrestabes Semarang soal malam kejadian penembakan yang disebut-sebut terjadi tawuran, padahal tidak ada. 

“Yang kedua, bagaimana tindakan yang dilakukan terhadap pelaku penembakan. Nah itu yang kita perjelas tadi,” ujarnya.  

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menjelaskan bahwa pelaku penembakan saat ini sudah ditangkap dan ditahan oleh Reskrimum Polda Jateng. 

“Jadi, ada dobel tindakan yang dilakukan, baik dalam konteks etik maupun dalam konteks pidana. Nah ini yang diinginkan oleh keluarga korban karena siapa yang melakukan dialah yang bertanggung jawab. Si pelaku penembakan ini harus bertanggung jawab, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Habiburokhman.  

Atas dasar itu, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR berkomitmen mengawal kasus ini hingga proses persidangan. 

“Kita komit untuk mengawal kasus ini sampai ke persidangan dan pelakunya harus dihukum yang setimpal dengan perbuatannya. Itu yang tadi merupakan kesimpulan umum rapat barusan,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA