Penyegelan tersebut dilakukan usai dirinya menerima aduan masyarakat yang mengaku terdampak selama puluhan tahun oleh keberadaan TPA liar tersebut.
"Hari ini saya didampingi Dirjen Gakkum telah menutup TPA liar. Ini adalah untuk merespons aduan masyarakat yang terdampak selama puluhan tahun," ungkap Hanif Faisol kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.
Hanif menegaskan, pelaku yang terlibat dalam pengelolaan TPA liar ini telah dilakukan penahanan. Penindakan ini juga akan diperluas kepada semua pihak yang melakukan praktik
open burning seperti di TPA sampah liar Limo.
"Ini (pelaku) sudah ditahan dan kami akan lakukan hal yang sama persis kepada teman-teman yang
open burning seperti ini. Kami sudah cukup bersosialisasi, sudah cukup melakukan langkah preventif dan preemtif, sekarang waktunya melakukan penindakan," tegas Hanif.
Untuk itu, lanjut Hanif, ada dua hal yang segera dilakukan, yakni penanganan
open burning, yang dampak dari kegiatan ini nanti akan mengalir ke TPAS Bantargebang serta TPA di Depok dan Bogor.
"Kemudian sumber yang menggunakan batubara untuk boiler sebagai pembangkitnya yang dalam waktu segera akan dikunjungi untuk dilakukan eksekusi," imbuh dia.
Berkaitan bahan baku di TPA sampah liar Limo, Hanif kembali menegaskan dirinya sudah menginstruksikan Dirjen Gakkum Kementerian LH untuk menelusuri hingga hulunya.
"Saya yakin sampah-sampah ini bukan dipungut dari jalan, tapi dari kawasan-kawasan, sehingga mereka harus tanggung jawab," jelasnya.
Penyegelan TPA sampah liar Limo mendapat respons positif dari sejumlah warga sekitar. Salah satunya warga yang terhimpun dalam Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo.
"Kami warga sangat menyambut dengan senang hati, karena perhatian Bapak Menteri LH, kami juga makin semangat untuk meminta menutupnya secara permanen," kata Ketua Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo, Dodi Ariawanto.
Menurut Dodi, warga sudah cukup lama merasakan bau sampah dan asap dari kegiatan di TPA ilegal tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar warga bersama-sama melakukan penolakan terhadap TPA ilegal ini.
"Bau asap dan bau sampah dari pembuangan ilegal ini dari pagi ketemu pagi lagi enggak ilang, jadi mengganggu napas. Itu dari tahun 2009 bahkan sebelumnya juga," bebernya.
Dan puncak penolakan warga dari beberapa perumahan untuk menutup akses jalan ke TPA ilegal secara permanen pada 24 Agustus 2024.
"Baru kemarin, tapi kebongkar lagi dua hari kemudian karena ada kebakaran di dalam (TPA sampah liar Limo) biar pemadam kebakaran bisa masuk," ungkapnya.
Sepengetahuan warga, kata Dodi, sampah tersebut berasal dari Jakarta. Sampah tersebut untuk diambil plastik, kardus dan sebagainya. Sisa sampah yang tidak terpakai ditumpuk begitu saja sampai menggunung hingga menimbulkan bau dan kebakaran.
"Luasnya (TPA sampah liar Limo) ada 3,7 hektare," tandasnya.
BERITA TERKAIT: