Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA MEDAN 2024

Penghilangan Gelar Profesor Ridha Bukan Pelanggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Selasa, 08 Oktober 2024, 20:52 WIB
Penghilangan Gelar Profesor Ridha Bukan Pelanggaran
Prof Ridha Darmajaya saat membuat laporan di Kantor Bawaslu Medan/Ist
rmol news logo Bawaslu Kota Medan tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Medan terkait penghilangan gelar profesor pada Prof Ridha Darmajaya yang merupakan salah satu calon wali kota di Pilkada Medan 2024.

“Kami tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi,” kata Ketua Bawaslu Medan, David Reynold, Selasa, 8 Oktober 2024.

David mengatakan, mereka sudah melakukan pemeriksaan atas laporan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh kubu Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani. Dalam pemeriksaan ini, Bawaslu Medan melakukan berbagai kajian baik dari laporan pelapor maupun pemeriksaan-pemeriksaan dokumen.

“Jadi intinya dia melaporkan dugaan pelanggaran administrasi administrasi terkait profesor tidak dimunculkan pada namanya. Setelah kami periksa, tidak ada pelanggaran administrasi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, keputusan untuk menyatakan tidak adanya pelanggaran administrasi tersebut merupakan keputusan Bawaslu setelah melakukan pleno yang diwarnai perdebatan.

“Penguatannya, profesor itu bukan gelar akademik tapi jabatan akademik. Dari situ kami mengatakan itu bukan pelanggaran administratif,” demikian David Reynold.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA