“Kami tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi,” kata Ketua Bawaslu Medan, David Reynold, Selasa, 8 Oktober 2024.
David mengatakan, mereka sudah melakukan pemeriksaan atas laporan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh kubu Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani. Dalam pemeriksaan ini, Bawaslu Medan melakukan berbagai kajian baik dari laporan pelapor maupun pemeriksaan-pemeriksaan dokumen.
“Jadi intinya dia melaporkan dugaan pelanggaran administrasi administrasi terkait profesor tidak dimunculkan pada namanya. Setelah kami periksa, tidak ada pelanggaran administrasi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, keputusan untuk menyatakan tidak adanya pelanggaran administrasi tersebut merupakan keputusan Bawaslu setelah melakukan pleno yang diwarnai perdebatan.
“Penguatannya, profesor itu bukan gelar akademik tapi jabatan akademik. Dari situ kami mengatakan itu bukan pelanggaran administratif,” demikian David Reynold.
BERITA TERKAIT: