Sebagai terlapor, KPU Medan akan kembali dimintai keterangan oleh Bawaslu Medan hari ini, Kamis (3/10).
“Hari ini kita akan meminta klarifikasi dari mereka terkait penghilangan gelar yang membuat salah satu calon di Pilkada Medan 2024 keberatan,” kata Ketua Bawaslu Medan, David Reynold.
Sebelumnya, Bawaslu Medan sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada KPU Medan. Bahkan, KPU Medan sudah datang ke Kantor Bawaslu Medan di Jalan Bahorok pada Rabu (2/10) kemarin. Akan tetapi kedatangan mereka hanya untuk memastikan soal surat klarifikasi yang mereka terima.
“Mereka datang untuk mengklarifikasi surat panggilan yang kami kirimkan. Ya kita pastikan bahwa itu resmi kita layangkan kepada mereka selaku terlapor. Jadi nggak apa-apa, panggilan klarifikasi besok lah (hari ini-red) lah baru kita panggil mereka untuk meminta klarifikasi seputar penghapusan gelar itu,” kata anggota Bawaslu Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit.
Diketahui, tim pasangan Calon Wali Kota-Calon Wakil Walikota Medan, Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani keberatan atas penghilangan gelar profesor Ridha oleh KPU Medan.
Sekretaris Tim Pemenangan Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani, Boydo HK Panjaitan bahkan mensinyalir hal ini sebagai bentuk cawe-cawe KPU Medan untuk mengalahkan jagoan mereka di Pilkada Medan. Sebab, jauh sebelum penetapan calon, pasangan ini sudah menggaungkan tagline ‘Medan Butuh Profesor’ yang kini diklaim sudah membuat pasangan mereka dikenal masyarakat di Kota Medan.
“Ini kan merugikan pasangan calon kami. Apa urgensinya itu dihilangkan, jadinya kan wajar orang menduga KPU Medan pantas diduga ‘cawe-cawe’ untuk mengalahkan paslon nomor urut 2 di Pilkada Medan ini,” katanya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOLSumut, Senin (30/9).
BERITA TERKAIT: