Diketahui, KPU Medan dilaporkan ke Bawaslu Sumut oleh Prof Ridha Darmajaya karena keberatan gelar profesornya dihilangkan.
“Tadi KPU Kota Medan hadir memenuhi panggilan klarifikasi,” kata anggota Bawaslu Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit, Rabu (2/10).
Ferlando mengatakan tiga komisioner KPU Medan yang hadir yakni Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Taufiqurrahman Munthe dan Bobby Niedal Dalimunthe. Namun kata Ferlando, klarifikasi belum dalam dilakukan pada materi keberatan yang menjadi materi keberatan Prof Ridha.
“Karena KPU Medan yang datang justru hanya mempertanyakan apakah benar kami melayangkan surat klarifikasi ke mereka. Makanya soal pemeriksaan materil baru besok kami lakukan, dan surat panggilan lagi sudah kami layangkan,” kata Ferlando.
Diketahui, pihak Prof Ridha keberatan penghilangan gelar profesornya oleh KPU Medan.
Sekretaris Tim Pemenangan Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani, Boydo HK Panjaitan bahkan mensinyalir hal ini karena KPU Medan ikut cawe-cawe ingin mengalahkan jagoan mereka. Sebab, jauh sebelum penetapan calon, pasangan ini sudah menggaungkan tagline ‘Medan Butuh Profesor’.
“Ini kan merugikan pasangan calon kami. Apa urgensinya itu dihilangkan, jadinya kan wajar orang menduga KPU Medan pantas diduga ‘cawe-cawe’ untuk mengalahkan paslon nomor urut 2 di Pilkada Medan ini,” katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOLSumut, Senin (30/9).
BERITA TERKAIT: