Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold meluruskan adanya persepsi jika laporan tersebut sudah mereka tolak.
“Kemarin itu ditolak karena masuknya dari sengketa calon, tentu sebagai calon Prof Ridha tidak ada dirugikan secara langsung. Karena ia sudah ditetapkan sebagai calon,” katanya, Senin (30/9).
David menjelaskan, penolakan laporan pertama itu karena ‘pintu masuk’ pengaduan atas keberatan soal pencantuman gelar profesor seharusnya dilakukan lewat sengketa kesalahan administrasi, bukan lewat sengketa pencalonan.
“Nah, ini mereka sudah membuat pengaduan sengketa administrasi. Jadi hari ini kita kaji materi laporannya, apakah nanti diregistrasi sebagai sengketa administrasi, itu kami putuskan setelah melalui kajian internal,” pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: