Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini 5 Anggota DPR RI Terkaya Versi LHKPN KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 Oktober 2024, 14:35 WIB
Ini 5 Anggota DPR RI Terkaya Versi LHKPN KPK
Rapat Paripurna DPR RI/RMOL
rmol news logo Sebanyak 5 anggota DPR RI periode 2024-2029 yang baru saja dilantik pada Selasa (1/10) tercatat memiliki harta kekayaan paling tinggi. Bahkan ada anggota dewan yang memiliki harta hingga triliunan rupiah.

Berdasarkan penelusuran redaksi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/10), politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rusdi Kirana, menjadi anggota dewan paling tajir. Harta bos Lion Air itu mencapai Rp2.602.703.058.981 (Rp2,6 triliun).

Di posisi kedua ada Fathi dari Partai Demokrat dengan total harta kekayaan sebesar Rp1.729.450.074.142 (Rp1,7 triliun). Kemudian posisi ketiga ada Sihar P H Sitorus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan total harta kekayaan sebesar Rp762.744.850.908 (Rp762,7 miliar).

Selanjutnya di posisi keempat, Siti Hediati Soeharto dari Partai Gerindra tercatat memiliki total harta sebesar Rp709.467.168.702 (Rp709,4 miliar). Dan di posisi kelima ada Kaisar Kiasa Kasih Said Putra dari PDIP dengan nilai harta sebesar Rp621.609.128.383 (Rp621,6 miliar).

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang dilantik sudah menyerahkan LHKPN.

"Dari 580 anggota DPR tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai petahana, dan 257 sebagai nonpetahana. Sedangkan dari 152 anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai petahana dan 85 sebagai nonpetahana," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (1/10).

LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2024-2029. Bagi calon yang berstatus petahana atau yang merupakan Wajib Lapor (WL) LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan LHKPN periodik 2023 yang disampaikan pada 2024.

Sedangkan bagi anggota DPR dan DPD yang berstatus nonpetahana atau bukan merupakan WL LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA