Aduan tercatat oleh DKPP dengan nomor surat aduan 513/04-23/SET-02/IX/ 2024, pada Senin 23 September 2024. DKPP menerima dan menandatangani surat ini melalui unit Sekretariat DKPP.
Koordinator PAPD Arifin Nur Cahyono sebagai pengadu, mengatakan bahwa laporan dibuat bersama-sama elemen pemerhati pemilu seperti Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring.
Arifin menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena KPU Kukar menerima pendaftaran Edi Damansyah. Padahal, bakal calon Bupati Kukar tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023..
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan pelanggaran UU Pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi," kata Arifin dalam keterangannya, Senin (23/9).
Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris dan Ketua KPU Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Serta para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.
Sementara, dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris dan Ketua serta seluruh anggota KPUD Kukar telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran pilkada berupa somasi dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring.
Karena, kata Arifin lagi, PAPD bersama Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring meminta agar DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan.
"Selanjutnya, menyatakan para teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," tandasnya.
BERITA TERKAIT: