Menurut Mulyanto, kebijakan pemerintah tersebut sangat membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.
“Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan,” kata Mulyanto kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL sesaat lalu, Kamis (19/9).
Atas dasar itu, Mulyanto menegaskan bahwa fraksi PKS mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut. Sebab, pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi.
“Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang,” tegas Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka kembali ekspor pasir laut, yang telah dilarang selama 20 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya tentang barang yang dilarang diekspor.
Ekspor pasir laut kini diizinkan sebagai bagian dari pengelolaan hasil sedimentasi di laut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
BERITA TERKAIT: