Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menjelaskan, ketentuan kampanye di kampus yang awalnya dilarang Pasal 69 huruf i UU Pilkada dianulir MK dengan menerima gugatan perkara nomor 69/PUU-XXII/2024.
"Kita mengapresiasi adanya putusan MK nomor 69 tahun 2024 karena telah membuka ruang politik gagasan menjadi lebih luas dan substantif," ujar Titi dalam diskusi CONSID yang disiarkan ulang melalui kanal Youtube-nya, dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa (17/9).
Dia menjelaskan, substansi dalam putusan MK adalah menghadirkan ruang diskusi antara kelompok pendidikan dengan para calon kepala daerah (cakada), khususnya mengenai langkah taktis membangun kemajuan daerah.
"Putusan MK juga harus diikuti dengan pengaturan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang memastikan hadirnya kampanye di kampus, yang memang benar-benar berorientasi pada politik dan dialektika gagasan," tuturnya.
"Kampus harus berimbang, serta memberikan kesempatan yang adil, setara dan sama kepada semua peserta Pilkada. Kampus tidak boleh bias, berpolitik praktis atau menjadi alat politik paslon atau kelompok politik tertentu," sambung Titi.
Karenanya, pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu berharap batasan-batasan kampanye cakada di kampus harus diperjelas KPU melalui aturan teknis yang akan dibuat.
"Ini harus dipastikan dalam Peraturan KPU bahwa kampanye di kampus bukan berarti tanpa nilai, tanpa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi," ucapnya.
"Prinsip yang utama adalah kampanye di kampus harus seizin penanggung jawab perguruan tinggi, tanpa atribut, dan memperlakukan secara adil, setara dan berorientasi pada politik dan dialektika gagasan," demikian Titi menambahkan.
BERITA TERKAIT: