Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) meminta KPU untuk menertibkan KPU Kab/Kota yang inkosisten jalankan tahapan pemilu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Ketua KPU Mochammad Afifuddin harus tegas kepada KPU Kab/Kota. KPU Daerah jangan tidak tertib sudah menutup malah membuka pendaftaran calon kembali. Ini bahaya," ujar Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution dalam keterangan tertulis, pada Jumat (13/9).
Dia mendapati fakta di lapangan banyak terjadi perpanjangan pendaftaran di KPU Kabupaten/Kota di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara yakni di Tapanuli Tengah.
"Pasal 134 sampai 136 (PKPU Pencalonan) menjelaskan, jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat." Jelas Razak.
Ia berharap, Pilkada Serentak di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten dan Kota pada 27 November 2024 tidak sampai menimbulkan gejolak sosial apabila KPU inkonsisten dengan sikapnya.
"Bisa terjadi gejolak sosial di daerah-daerah, jelas Presiden RI Bapak Joko Widodo di IKN kemarin menegaskan agar stabilitas dijaga, jangan sampai hal-hal sepele terjadi pergesekan di masyarakat," tambahnya.
BERITA TERKAIT: