Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 11 Maret 2026, 01:20 WIB
Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
rmol news logo Masa jabatan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diusulkan untuk tidak diganti setiap lima tahun sekali, tetapi seperti yang diterapkan pada hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Usul itu dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Jimly mulanya menyampaikan posisi KPU sebagai pelaksana pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang menurutnya sebagai cabang kekuasaan keempat yang seharusnya punya nilai kemandirian.

"Maka KPU itu tidak boleh tunduk di bawah pengaruh Presiden, karena Presiden itu peserta pemilu, apalagi di periode kedua. DPR peserta pemilu. Cabang kekuasaan kehakiman mengadili proses dan hasil pemilu, maka KPU itu harus betul-betul independen, tersendiri," ujar Jimly

Jimly memandang, sifat kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Oleh karenanya, dalam hal rekrutmen penyelenggara pemilu, menurutnya perlu untuk diubah aturannya, dan salah satu muatan materi di dalam revisi UU Pemilu.

"Rekrutmen anggotanya bisa nggak diubah jangan pakai periode?" tanya Jimly.

Ketua pertama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini lalu mengusulkan agar masa jabatan pimpinan KPU RI disesuaikan.

Jimly mendorong kepada Komisi II DPR  untuk mengambil contoh dari periodesasi hakim-hakim MK. Yakni, aturan yang berlaku terkait masa jabatan adalah mengikuti umur pensiun.

"Seperti MK, dulu kan periode lima tahun, dengan segala masalahnya berubah menjadi usia," kata Jimly. rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA