Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelanggaran Etik Makin Marak, DKPP Bikin Indeks Kepatuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 09 September 2024, 15:59 WIB
Pelanggaran Etik Makin Marak, DKPP Bikin Indeks Kepatuhan
Ketua DKPP Heddy Lugito/RMOL
rmol news logo Pelanggaran etik lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) hingga 2024 masih tinggi. Hal inilah yang mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat Indeks Kepatuhan Etik.

Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Heddy menjelaskan, pada 2025 DKPP telah menyusun rencana kerja dan rencana kegiatan sebagai tindak lanjut atas pagu anggaran yang diberikan kepada DKPP.

"Satu, DKPP akan menyusun Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2025, dengan target 76 lembaga," ujar Heddy dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Dia menegaskan, Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu ini disusun untuk memperbaiki kondisi penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Indeks badan etik ini perlu kami susun dan kami buat, mengingat tingkat pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu semakin hari semakin tidak berkurang, justru semakin meningkat," tuturnya.

Maka dari itu, dia memastikan program kerja DKPP pada 2025 yang terkait pembuatan Indeks Etik penyelenggara pemilu adalah untuk memperbaiki kondisi demokrasi ke depan.

"Oleh karena itu kita perlu melakukan mitigasi sekaligus pencegahan, agar minimal berkurang pelanggaran etiknya nanti di Pemilu 2029," ucapnya.

"Minimal berkurang (angka pelanggaran etik penyelenggara pemilu ke depan). Kalau hilang sama sekali saya kira hampir tidak mungkin," tambah Heddy. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA