Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FPPJ Ajak Semua Pihak Patuhi Putusan MK 60

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 06:34 WIB
FPPJ Ajak Semua Pihak Patuhi Putusan MK 60
Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah/Ist
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah membawa angin sehat untuk PDIP dan Aneis Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
HUT 79 RI

Demikian pendapat Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (21/8).

"Putusan MK 60 harus dipatuhi dan dihormati semua pihak," kata Rian, sapaan Endriansah.

Menurut Rian, siapa pun Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta yang akan terpilih kelak merupakan figur-figur terbaik saat ini.

"Mari kita bergandengan meski berbeda pilihan," kata Rian.

Sebelumnya KPU DKI Jakarta meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan tahun 2024, setelah dilakukan penghapusan data dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).  

Sementara 12 parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono maju Pilkada Jakarta 2024 pada Senin(19/8).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). 

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8) di Ruang Sidang Pleno MK.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA