Demikian pendapat Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah dalam keterangannya kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (21/8).
"Putusan MK 60 harus dipatuhi dan dihormati semua pihak," kata Rian, sapaan Endriansah.
Menurut Rian, siapa pun Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta yang akan terpilih kelak merupakan figur-figur terbaik saat ini.
"Mari kita bergandengan meski berbeda pilihan," kata Rian.
Sebelumnya KPU DKI Jakarta meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan tahun 2024, setelah dilakukan penghapusan data dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara 12 parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono maju Pilkada Jakarta 2024 pada Senin(19/8).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
BERITA TERKAIT: