Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KIM Bakal Gelar Rapat Khusus Usai Putusan MK 60

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 20:02 WIB
KIM Bakal Gelar Rapat Khusus Usai Putusan MK 60
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8)/RMOL
rmol news logo Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bakal menggelar rapat khusus untuk memperjelas peta politik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan ambang batas pencalonan cakada.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menuturkan bahwa dampak dari putusan MK akan mengubah alur peta politik dalam Pilkada 2024 ini terutama calon kepala daerah yang telah ditunjuk oleh KIM Plus.

“Ya saya kira itu yang tadi saya katakan. Ini bukan hanya Jakarta. Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti,” kata Ahmad Doli di JCC, Senayan, Selasa (20/8).

Ahmad Doli Kurnia menuturkan seharusnya KIM Plus mengagendakan rapat bersama untuk menentukan calon kepala daerah usai putusan MK ini. 

“Tentu kalau kami dari Partai Golkar dari Koalisi Indonesia Maju ya tentu ini harus ada rapatlah,” ucapnya.

Dia menambahkan akan memastikan terlebih dahulu isi amar putusan MK tersebut, dan baru akan menentukan sikap dalam Pilkada 2024 ini. 

“Kita akan pastikan dulu, akan kita pastikan dulu, ini kan baru, saya belum terima putusannya ya. Kadang-kadang kan putusan itu kalau, nanti enggak tau ada frasa-frasa apa di dalamnya sampai di akhir nanti yang kita ketahui nanti pada akhirnya, apakah ini bisa, harus diberlakukan sekarang atau tidak,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA