Hal itu disampaikan Megawati ketika pidato pengumuman bakal calon kepala atau wakil kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Semula, Megawati menyinggung soal keinginan Bung Karno yang menginginkan partai sebagai wadah mengonsolidasikan cita-cita kemerdekaan ke rakyat.
"Apa arti kemerdekaan, apa arti Pancasila, apa arti kehidupan kekeluargaan gotong royong, apa arti namanya Bhinneka Tunggal Ika," kata Megawati.
Menurutnya, hal itu perlu diungkap karena menganggap cita-cita kemerdekaan belakangan ini banyak dilupakan karena kealpaan ‘penguasa’.
"Sekarang mulai banyak dilupakan, lo, mulai kekuasaan itu diambil bukan untuk yang namanya sebuah kearifan bagi kemaslahatan, kesejahteraan, keadilan, dan perikemanusiaan bagi bangsanya yang disebut rakyat Indonesia," tegasnya.
Presiden ke-5 RI ini mengaku turut prihatin cita-cita kemerdekaan seperti mewujudkan keadilan dan perikemanusiaan tak muncul belakangan ini.
Dia lantas mengingatkan pihak tertentu tidak melakukan kecurangan secara TSM pada pilkada serentak 2024. Artinya, ‘pihak-pihak penguasa’ seharusnya membiarkan rakyat punya kedaulatan untuk memilih calon pemimpinnya.
"Jangan ada TSM. Biarkan kita, rakyat itu memilih dengan sukacita. TSM itu terstruktur, sistematis, dan masif," tegasnya lagi.
Dia mengatakan pihak yang melakukan kecurangan secara TSM sebenarnya sedang memecah belah rakyat Indonesia sendiri. Ia berharap pernyataannya itu bisa menyadarkan pihak-pihak tersebut agar tak berlaku culas.
"Lo, orang yang melakukan itu, yo, orang Indonesia, lo berarti apa? Akibat suatu perintah. Perintah ini sebenarnya lupa, ini ingin memecah belah bangsa sendiri," jelasnya.
Lebih jauh, Megawati tak ingin aparat justru tidak mematuhi aturan undang-undang yang menyatakan partai politik sebagai peserta pemilu.
Dia mengaku dalam sebuah kesempatan pernah berdiskusi dengan pakar hukum tata negara Mahfud MD. Keduanya berbicara soal hak warga negara dan partai politik untuk ikut di dalam pemilu.
Megawati bertanya kepada Mahfud soal apakah PDI Perjuangan, sebagai parpol, sebenarnya punya hak untuk mencalonkan kandidat dalam kontestasi politik pilkada dan Mahfud mengakui hak itu, yang seharusnya dihormati dan dijaga oleh aparat dalam pelaksanananya.
"Makanya, karena kita warga negara Indonesia, maka kita boleh, sah ikut pemilu, ikut pilpres, ikut pilkada," tutupnya.
BERITA TERKAIT: