Padahal proses pengurusan surat-surat sampai pada hari pelantikan membutuhkan waktu cukup lama. Biasanya sekitar dua bulan sebelum pelantikan, SK KPU sudah diterima Sekretariat DPRD DKI.
Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah mengatakan, apabila sampai 26 Agustus 2024 Anggota DPRD DKI terpilih belum dilantik, maka terjadi kekosongan pengawasan dari para wakil rakyat.
"Kekosongan dewan dapat menimbulkan resistensi pada realisasi kebijakan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2024," kata Amir di Jakarta, Selasa (13/8).
Bahkan dengan kekosongan dewan, lanjut Amir, bisa menimbulkan keterbatasan dalam pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2025.
"Serta melahirkan kendala strategis dan operasional terhadap penyelenggaraan Pilkada Jakarta," demikian Amir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: