Ketua Badan Anggaran Suhud Alynudin mengatakan, peningkatan jumlah kendaraan listrik perlu diikuti pembahasan regulasi perpajakan yang tepat.
“Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik,” ujar Suhud, dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.
Selanjutnya Anggota Komisi C Lukman Hakim mengungkapkan hal senada. Dia Mendukung penyusunan regulasi agar Pemprov DKI dapat memungut pajak kendaraan listrik. Sebab optimalisasi PAD diperlukan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik.
“Mendukung Jakarta menuju kota global,” terang Lukman.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta belum memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik. Sebab, masih mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Hingga Juni 2026, potensi PKB kendaraan listrik mencapai sekitar Rp573 miliar. Sedangkan potensi BBNKB kendaraan listrik sekitar Rp1,57 triliun. Jumlah kendaraan listrik di Jakarta sudah sekitar 220 ribu unit.
Bila skema insentif daerah diterapkan, tambah Lusiana, Pemprov DKI berpotensi memperoleh penerimaan sekitar Rp4 triliun dari pajak kendaraan listrik.
“Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp5,7 triliun,” pungkas Lusiana.
BERITA TERKAIT: