Kepala Suku Besar Burate, Agus Burate berujar, masyarakat mempertanyakan keberadaan serta legalitas aktivitas kelima WNA tersebut. Ia mewanti-wanti aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera turun tangan sebelum ketegangan di lapangan memicu bentrok terbuka.
"Kami meminta aparat segera turun tangan dan memeriksa aktivitas mereka. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi benturan dengan masyarakat," tegas Agus dalam keterangannya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan yang ia himpun, kelima WNA China tersebut masing-masing berinisial TLJ, TLH, TLG, WJ, dan TY. Agus menyebut daftar nama tersebut masih dalam proses verifikasi dan memerlukan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Ia melanjutkan, masyarakat adat menuntut kejelasan mengenai siapa pengelola dan pihak yang mengeluarkan izin tambang emas di wilayah mereka. Mereka juga mengkritik keras jika pengembangan tambang hanya dipandang dari kacamata investasi, sembari mengabaikan hak-hak masyarakat adat, hukum, dan kelestarian lingkungan.
Tak hanya soal legalitas tambang, pihak imigrasi juga didesak turun tangan guna memeriksa dokumen keimigrasian kelima WNA asal Negeri Tirai Bambu tersebut.
"Kami ingin tahu mereka masuk ke Indonesia dengan visa apa, siapa sponsornya, dan apa tujuan kedatangan mereka. Kalau aktivitasnya berbeda dengan izin yang dimiliki, tentu harus ditindak," cecar Agus.
Agus berharap ada tindakan cepat dari Direktorat Jenderal Imigrasi maupun kepolisian untuk mencegah konflik horizontal. Jika aktivitas tambang tersebut legal, pemeriksaan justru akan memberi kepastian hukum dan menenangkan warga. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
"Kami tidak ingin terjadi konflik. Masyarakat hanya ingin kepastian hukum dan perlindungan. Negara harus hadir sebelum persoalan ini menjadi lebih besar. Jangan tunggu sampai masyarakat marah dan terjadi benturan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: